Adapun tujuan dan ruang lingkup kesehatan lingkungan secara khusus meliputi usaha-usaha perbaikan atau pengendalian terhadap lingkungan hidup manusia, yang di antaranya berupa:
- Menyediakan air bersih yang cukup dan memenuhi persyaratan kesehatan.
- Makanan dan minuman yang diproduksi dalam skala besar dan dikonsumsi secara luas oleh masyarakat.
- Pencemaran udara akibat sisa pembakaran BBM, batubara, kebakaran hutan, dan gas beracun yang berbahaya bagi kesehatan dan makhluk hidup lain dan menjadi penyebab terjadinya perubahan ekosistem.
- Limbah cair dan padat yang berasal dari rumah tangga, pertanian, peternakan, industri, rumah sakit, dan lain-lain.
- Kontrol terhadap arthropoda dan rodent yang menjadi vektor penyakit dan cara memutuskan rantai penularan penyakitnya.
- Perumahan dan bangunan yang layak huni dan memenuhi syarat kesehatan.
- Kebisingan, radiasi, dan kesehatan kerja.
- Survei sanitasi untuk perencanaan, pemantauan, dan evaluasi program kesehatan lingkungan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar